Berhias, satu kata ini biasanya
amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik.
Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun
tahukah engkau wahai saudariku muslimah, bahwa Islam telah mengajarkan pada
kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam
adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk
berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan,
apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri.
Saudariku muslimah yang dirahmati
Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ
عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah,
tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).
Dari ayat di atas, tampaklah bahwa
kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah
saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias
dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya
mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.
Larangan Tabarruj
Adapun kaidah pertama yang harus
diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari
perbuatan tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil
dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak).
Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan
kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota
tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. Imam asy-Syaukani berkata,
“At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari
perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana
dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya
asy- Syaukani).
Allah
ta‘ala berfirman (yang artinya),
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di
ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah
kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai
wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka
tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah
keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).
Memperhatikan Masalah
Aurat
Kaidah kedua yang hendaknya engkau
perhatikan wahai saudariku, seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana
anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah
celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap
apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia
karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).
Lalu, mana saja anggota tubuh
wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat,
sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا
خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat,
apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR
Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).
Namun terdapat perincian terkait
aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan
wanita lain, atau di hadapan mahramnya.
Adapun aurat wanita di hadapan
laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah
merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat
perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan
termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram.
Sedangkan aurat wanita di hadapan
wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Tidak boleh seorang
pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat
wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id
al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).
Syaikh al-Albani mengatakan,
“Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka
perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan.
Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta
dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan
bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang
lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari
seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh
bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”
Adapun tentang batasan aurat
seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama
yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat
yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara
pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di
hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita
lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.
Penulis mencukupkan diri dengan
pendapat yang lebih rajih (kuat) dari Syaikh al-Albani bahwa
aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama sebagaimana aurat
wanita di hadapan wanita lain, yakni seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian
yang biasa diberi perhiasan.
Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala yang
artinya,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka
menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah
suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau
saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau
wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).
Allahu a‘lam.
Adapun untuk aurat wanita (istri)
di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang
istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠)
“Dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (QS.
Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa
seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar
memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika
seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka
apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.
Memperhatikan Cara
Berhias yang Dilarang
Maka jika sudah tak ada lagi aurat
antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik
mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya
dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias
untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang
kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara
keduanya.
Hal ini termasuk diantara tujuan
syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan
ketika dipandang, wahai saudariku? Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan
bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut,
mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan,
dll.
Namun yang hendaknya dicamkan
seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah
(bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula
untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
- Menyambung rambut (al-washl)Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung
rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
- Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh),
dan mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang
menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya
(dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta
wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah
ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)Baginda
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap
wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati
sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah
seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat
Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu
‘anhu)
- Memanjangkan kukuNabi kita shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada
lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong
kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri
seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti
laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.
Wahai Saudariku, sungguh
Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih
mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan
Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai
dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi
kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di
dalamnya aturan untuk berhias.
Maraji’:
- Al-Albani, Syaikh Muhammad Nashiruddin. Adaab
az-Zifaaf [Terj]. Media Hidayah.
- Majmu‘ah Minal ‘Ulama. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Darul
Haq.
- Syabir,Dr. Muhammad Utsman. Fiqh Kecantikan. Pustaka
at-Tibyan.
- Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir. Panduan Lengkap
Nikah dari “A” Sampai “Z”. Pustaka Ibnu Katsir.
- Al-‘Utsaimin,Syaikh Muhammad. Shahih Fikih Wanita. Akbar
Media.
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www,SmsQQ,com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com